Akun Perisai tersebut dapat diaktifkan kembali atas pemintaan kantor Perisai paling cepat enam bulan setelah penonaktifan. Berbeda jika Perisai terbukti melakukan fraud, tindak pidana, praktik gratifikasi, maka kantor cabang memberhentikan langsung Perisai dan mencabut semua haknya.
Agung mengungkapkan, kerja Perisai tergolong menggiurkan. Bagaimana tidak, hanya sekali menambah anggota peserta BPJS Ketenagakerjaan saja, pendapatannya akan terus mengalir selama anggota baru tersebut melakukan iuran.
”Insentif akan diberikan sesuai jumlah keaktifan peserta yang diajak Perisai membayar iuran. Hanya sekali kerja. Tapi pendapatan terus mengalir. Tinggal tidur, tahu-tahu duit masuk ke akun Perisai. Insentif diberikan secara otomatis ke akun aplikasi Perisai,” urainya.
Selain pendapatan dari insentif, Perisai akan mendapatkan penghargaan lainnya seperti jalan-jalan dan lainnya yang ditentukan kemudian oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Untuk itu, Perisai diharapkan tidak focus mengejar insentif akusisi. Karena insentif iuran lebih menguntungkan,” tandasnya.
Sistem Perisai dan pendapatannya ini dibuat dalam rangka tugas negara melindungi masyarakat sesuai dengan amanat UUD 1945. Hanya saja, dalam hal ini masyarakat diharapkan kesadarannya untuk ikut menjadi anggota baru BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iurannya.
”Untuk mendongkrak jumlah kepesertaan baru, maka dibutuhkan Perisai. Mereka ini adalah masyarakat yang mendaftar. Pegawai tidak boleh menjadi Perisai,” tandasnya lagi.
Meski pembayaran iuran sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat, namun pihaknya menegaskan tidak mencari keuntungan. BPJS Ketenagakerjaan, ungkap dia, bukan sebagai lembaga profit oriented. ”Kami dilarang mencari untung. Kami hanya melayani masyarakat untuk mendapatkan hak jaminan sosialnya,” pungkasnya. (and/rie)