CIMAHI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi aķan melakukan rapat paripurna Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cimahi, besok (29/12).
Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Gunawan mengatakan, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Penmendagri) Nomor 86, RPJMD harus dibahas terlebih dahulu di DPRD. Sebut dia, RPJMD akan menjadi nota kesepakatan yang akan dibahas di Panitia khusus (Pansus) dan dijadikan pedoman pemerintah Kota Cimahi dalam pembangunan Lima tahun ke depan.
”Setelah nanti selesai dibahas maka akan kita kebut langsung untuk di Paripurnakan,” kata Agun di Gedung DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, kemarin (27/12).
Menurut pria yang karib disapa Agun ini, sebelum dibahas di Pansus RPJMD akan dikirim ke gubernur terlebih dahulu untuk dievaluasi. Sebab, RPJMD ini tidak boleh bertentangan dengan RPJP pusat. ”Setelah dievaluasi baru kita lakukan pembahasan,” ujarnya.
Agun menjelaskan, setelah dievaluasi gubernur dan disetujui maka pihaknya akan membentuk Pansus untuk melakukan pembahasan RPJMD. Dan dalam waktu 14 hari mereka akan membahasnya, yang kemudian akan diparipurnakan dan dijadikan Perda RPJMD kemudian akan menjadi payung hukum bagi walikota dan wakil walikota dalam melaksanakan pembangunan.
”Perda RPJMD ini adalah pedoman wali kota dan wakil wali kota dalam melaksanakan pembangunan Lima tahun ke depan,” jelasnya.
Dalam RPJMD ini lanjut Agun, ada yang bisa dikerjakan dan diselesaikan dalam waktu Satu tahun dan ada juga yang proses pelaksanaannya bersifat diujung. ”Seperti pembelian ambulan ditiap kelurahan itu bisa selesai dalam satu tahun. Yang penting dalam lima tahun apa yang ada di RPJMD bisa selesai,” bebernya.
Agun menuturkan, RPJMD kali ini bahannya dari misi dan visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi saat kampanye pada pemilihan walikota (Pilwalkot) beberapa bulan yang lalu. Disitu berisi 21 program prioritas yang akan dilakukan dalam pembanguna lima tahun ke depan. ”Makanya RPJMD akan menjadi pedoman pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah kota Cimahi,” tuturnya.
Setelah RPJMD selesai dibahas dan menjadi Perda maka dimulailah musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang). Kendati demikian dalam musrenbang tersebut tetap harus mengacu pada RPJMD ini.