NGAMPRAH –Penyandang disabilitas di Kabupaten Bandung Barat harus memiliki hak suara dalam Pilkada Kabupaten Bandung Barat pada 2018.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD KBB Samsul Maarif di Padalarang, kemarin. Dia menilai, dengan adanya anggaran cukup besar yang dimiliki KPU yang mencapai Rp45 miliar, para penyandang disabilitas di Kabupaten Bandung Barat harus memiliki hak suara. ”KPU harus mampu memenuhi hak politik penyandang disabilitas. Karena mereka juga memiliki hak yang sama,” katanya.
Samsul menyebutkan, beberapa hak dalam memilih yang harus dipenuhi untuk kaum difabel yakni lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang aksesabel serta hak pendampingan dalam memberikan suara. Dengan begitu, kata Samsul yang juga politisi PPP ini, pemilih disabilitas akan dengan mudah saat akan menggunakan hak politiknya.
”Mulai dari TPS, sarana dan prasarana, jika perlu relawan untuk mengantar para disabiltas ini semua harus terpenuhi dan disiapkan. Kami dari dewan mohon itu segera terialisasi,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat hingga kini, tercatat sekitar 6.000 penyandang disabilitas, di antaranya tunanetra, tunarungu, down syndrome, celebral falsy, tunadaksa, dan tunagrahita.
Selain terus memenuhi kebutuhan mereka, KPU juga harus serta memaksimalkan sosialisasi tentang pilkada. ”Saya kira kaum disabilitas ini tidak banyak. Sekarang tinggal dimaksimalkan saja semua. Terlebih hak politik mereka ini tidak boleh terampas karena persoalan fasilitas,” paparnya.
Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat saat ini tengah membidik juga kaum disabilitas yang jumlahnya mencapai ribuan dan pemilih pemula yang akan menjadi peserta Pilkada Serentak tersebut. Mereka didorong untuk melakuan perekaman sehingga dalam Pilkada Serentak bisa memberikan hak suaranya.
”Penyandang disabilitas jadi perhatian kami untuk memiliki dokumen kependudukan. Kami juga bakal berkoordinasi dengan Dinsos,| kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KBB Wahyu Diguna. (drx/rie)