RANCAEKEK – Melalui Tim pengacara dari Advocate Consultance and Business, selaku Kuasa Hukum Yuyung Indra Cahya calon kepala desa Rancaekek Kulon Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung akhirnya membawa kasus Pilkades Rancaekek Kulon ke ranah hukum dengan mendaftarkan kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.
Agus Gustiara, SH ketua tim kuasa hukum Yuyung Indra Cahya mengatakan, jadwal sidang gugatan PTUN tinggal menunggu pemberitahuan lebih lanjut. Namun, pada 22 Desember 2017 gugatan sudah diajukan.
Dirinya mengatakan, gugatan ditujukan atas Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung nomor 141.1/kep.34/XI/2017 perihal pengangkatan Kepala Desa Rancaekek Kulon masa bakti tahun 2017-2023 yang dinilai cacat hukum. Sehingga, pihaknya meminta kepada bupati agar membatalkan SK tersebut.
Dirinya juga meminta keadilan kepada dua orang warga kecamatan Rancaekek untuk menyalurkan hak suaranya. Sebab, selama pemungutan suaran berlangsung ada dugaan penjegalan yang dilakukan panitia untuk memberikan hak suaranya.
“Jadi intinya kita minta bupati untuk mencabut SK, dan memberikan kesempatan kepada dua warga untuk menyalurkan suaranya,” ungkapnya.
Agus menambahkan, dalam kronologis yang dilaporkan kepada PTUN, ada tindakan panitia yang membuat dua surat pernyataan berbeda isinya yang mengakibatkan hak suara warga tidak tersalurkan. Juga ada kelalaian panitia dalam memberikan surat panggilan kepada warga yang salah dalam menentukan TPS.
“dua surat pernyataan panitia kepada warga yang isinya dapat melakukan pencoblosan di hari berikutnya (setelah pilkades), dan yang kedua pada waktu mau melakukan pencoblosan di hari berikutnya ternyata panitia tidak memperbolehkan padahal hasil pencoblosan hanya berdbeda 2 suara saja,” pungkas dia.