Seperti diketahui, pendaftaran jalur independen ditetapkan KPU Kabupaten Bandung Barat minimal memiliki dukungan sebanyak 76.000 orang. Jumlah itu berdasarkan perhitungan 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Presiden sebelumnya. Jadwal verifikasi faktual dilakukan dari 12-25 Desember 2017. Sementara, persyaratan bagi pendaftar jalur parpol diharuskan minimal memiliki 10 kursi di DPRD. (drx/yan)
Potensi Gugatan Pasti Terjadi di Pilkada
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News