Pemprov Apresiasi Industri Taat Aturan

Penilaian Properda dilakukan dengan teknik, tata cara, prosedur dan ketentuan-ketentuan yang sama persis dengan Proper oleh Kementerian LHK, bahkan petugas asesornya pun adalah petugas yang sama.

Selain itu, penilaian Properda berdasarkan instrumen pendorong ketaatan para pelaku industri melalui penyebaran informasi kepada publik dan pihak terkait lainnya.

Yang kedua penilaian Properda berdasarkan pada kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang telah dilalukan oleh perusahaan baik didalam maupun diluar perusahaannya.

“Ketiga, sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara terintegrasi terhadap penaatan peraturan lingkungan hidup yang hasilnya diklasifikasikan menjadi tiga peringkat yaitu peringkat biru, merah dan hitam,” tutup Anang (yan)

Tinggalkan Balasan