jabarekspres.com – PENGADILAN Sao Paulo untuk kedua kalinya menolak banding yang dilakukan oleh bintang Paris Saint-Germain (PSG) Neymar. Akibatnya pemain 25 tahun itu harus rela membayar denda sebesar EUR 3.900 (Rp 62,72 juta).
Kasus apa yang mengharuskan Neymar membayar denda sebesar itu ? Seperti diberitakan Marca kemarin (20/12) Neymar kena sanksi tersebut karena sebelumnya menolak membayar ongkos dokter yang menangani kelahiran anaknya Davi Lucca. Peristiwa itu terjadi enam tahun lalu.
Neymar menolak membayar Dr.Herbert Kramer. Pasalnya, menurut bekas pemain Santos itu, biaya persalinan di Brasil adalah gratis.
Nah, gugurnya banding Neymar itu disebabkan, ada bukti yang menguatkan kalau Neymar bersedia menanggung semua ongkos persalinan anaknya. “Telah terjadi kesepakatan kalau Dr.Herbert akan melalukan privatisasi klinik bersalinnya selama proses kelahiran anak Neymar dan menolak semua pasien. Ongkos itu bertambah karena ternyata anak Neymar lahir prematur,” kata salah satu sumber yang ditulis EFE kemarin. (dra/bas)