Terbuka Prospek Pengembangan Karir Pustakawan dan Arsiparis

Jadi Ajang Kompetisi

ADANYA Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadikan adanya persamaan perlakuan antara jabatan fungsional dan structural. Hal itu jelas membuat peluang baru bagi para pejabat fungsional untuk memiliki kesempatan meraih jenjang karir tertinggi.

”PP 11 Tahun 2017 itu dimungkinkan pejabat fungsional yang sudah mencapai jenjang Jabatan Fungsional Ahli Madya, bisa mengikuti seleksi terbuka bersama jabatan lainnya. Jadi itu kelebihan kelebihan dari PP 11/2017,” kata Acep Bambang Sudrajat, kasubbid Pengembangan Karir Jabatan Fungsional pada Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat.

Kondisi itu sebut dia menuntut para fungsional masuk dalam zona kompetitif. Acep menyontohkan seorang PNS dapat diangkat dalam jabatan fungsional Ahli Pertama, dalam hal ini dia akan naik ke jenjang Muda. Agar naik ke pangkat selanjutnya tersebut, si PNS kudu disamping harus mengumpulkan angka kredit sebagai salahsatu syarat kenaikan jenjang pangkat atau jabatan, dia juga harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.

”Uji kompetensi teknis, manajerial dan sosio kultural. Jadi sekarang itu segala sesuatu itu harus selalu dibuktikan dengan sertifikat. Sertifikat itu akan menunjukkan seseorang kompeteten atau tidak,” ungkapnya.

Senada dikatakan Fathmi dari Perpustakaan Nasional, dia juga menyebutkan jika munculnya Peraturan Pemerintah lebih condong akan adanya kompetisi yang positif dari para PNS yang ingin mengikuti jenjang karir yang lebih tinggi. (ign/adv)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan