Sesuai data Jawa Pos (Jabar Ekspres Group), ada banyak bus yang kecelakaan akibat rem blong. Di antaranya, pada 22 Mei 2017 bus pariwisata menabrak 12 mobil dan sepeda motor di Jalan Raya Puncak, Bogor. Ada empat korban tewas dalam kecelakaan akibat rem blong tersebut.
Lalu, pada 31 Agustus 2017, terjadi kecelakaan bus pariwisata yang remnya blong di Jalan Lingkar Kudus. Bus itu menabrak 10 kendaraan lain. korban meninggal empat orang dan luka-luka 38 orang.
Ada juga kecelakaan bus rem blong di Yogyakarta pada 15 Oktober lalu di jalan Pantai Kukup, Tanjungsari, Gunung Kidul. Dalam kecelakaan itu tidak ada korban jiwa, namun ada beberapa kendaraan yang rusak.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi menyebut hasil ramp check yang lebih parah lagi, bukan 50 persen angkutan yang tak laik jalan, melainkan 60 persen. Hal tersebut terungkap saat Kemenhub menginstruksikan seluruh Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan ram check secara serentak pada seluruh kendaraan di wilayahnya pada Minggu (10/12) lalu. ”Hasilnya 60 persen yang tak memenuhi persyaratan teknis,” kata Budi Setiadi di Jakarta kemarin (13/12).
Budi menjelaskan, beberapa komponen yang tidak laik diantaranya lampu depan yang menyala sebelah, wiper tidak berfungsi, sampai penggunaan ban vulkanisir. Di samping teknis, Budi menyebut pihaknya menemukan banyak pelanggaran administrasi seperti tidak adanya Kartu Pengawasan (KP) dan kartu Uji Kir yang sudah kedaluwarsa.
Kemenhub memberikan waktu sampai 22 Desember bagi pemilik bus maupun truk yang kedapatan tidak lolos ramp check agar segera membenahi kendaraan dan melengkapi persyaratan. ”Mereka tetap ditilang, tapi tidak dikandangkan,” tegasnya. (idr/tau/agf/rie)