jabarekspres.com, NGAMPRAH – Penyandang disabilitas di Kabupaten Bandung Barat sudah banyak yang mandiri. Mereka mulai melakukan aktivitas yang mampu menghasilkan ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari.
Salah satunya peyandang tunanetra kini sudah bisa berkembang mandiri dalam bekerja dimana salah satunya menjalankan usaha di bidang pijat tunanetra. Keberhasilan tersebut, tak terlepas dari dorongan Pemkab Bandung Barat.
“Sekarang kami terus menekuni usaha pijat tunanetra ini. Hasilnya alhamdulillah bisa menghasilkan uang untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Ketua Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) KBB, Satam Susanto seusai Menghadiri Perayaan Hari Disabilitas Internasional di Ngamprah, Senin (11/12). Hadir dalam acara tersebut Elin Suharliah Abubakar dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Heri Partomo.
Susanto menambahkan, dengan adanya pemberdayaan bagi para penyandang tunanetra yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah hal itu sangat membantu. Sebab, sebelumnya para tunatera masih kesulitan dalam mengembangkan kemampuannya.
“Bantuan dari pemerintah itu sangat bermanfaat dan sangat membantu pertuni selama ini. Namun, begitu untuk saat ini kami membutuhkan tranportasi untuk menunjang aktivitas kami,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, setidaknya saat ini 200 orang yang tergabung sebagai anggota Pertuni. Di Pertuni ini, anggota mampu mengasah kemampuan dalam memiliki kemampuan pijat.
“Secara aktivitas kami saat ini sedang dalam pencarian anggota lainya. Mudah-mudahan, jika sudah tergabung para tunanetra bisa mengembangkan bakat masing-masingnya,” paparnya.
Hingga kini, di Kabupaten Bandung Barat tercatat ada sekitar 6.000 penyandang disabilitas, di antaranya tunanetra, tunarungu, down syndrome, celebral falsy, tunadaksa, dan tunagrahita.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Heri Partomo mengatakan, Pemkab Bandung Barat berkomitmen untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi para penyandang disabilitas tersebut.
“Kami akan mendorong para disabiltas ini. Mulai dari usaha tata boga, menjahit, pijat tunatera, tata rias, dan budidaya tanaman organik. Itu semua bisa dilakukan oleh mereka,” katanya.
Heri menambahkan, peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk memberi pelatihan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan penyandang disabilitas. Bahkan, bila mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, disebutkan bahwa Pemkab, BUMN/BUMD harus menyediakan kuota lowongan kerja sebesar 2 persen. Sementara, untuk di swasta atau perusahaan sebesar 1 persen.