Dishub Perketat Pemeriksaan Kendaraan

jabarekspres.com, CIMAHI – Jelang Hari Raya Natal dan Tahun baru Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bersama Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Cimahi melakukan pemeriksaan kendaraan di Terminal Pasar Atas Jalan Sangkuriang Kota Cimahi, kemarin (11/12).

Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan angkutan barang, angkutan umum dan angkutan karyawan berdasarkan surat edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan.

“Ada surat edaran Menteri Perhubungan terkait natal dan tahun baru agar dilakukan pemeriksaan kendaraan dengan sasarannya angkutan barang, angkutan umum dan angkutan karyawan,” ungkapnya, disela-sela pemeriksaan.

Ranto menjelaskan, selain pemeriksaan kelaikan kendaraan, pihaknya juga memeriksa surat-surat, serta khusus kendaraan angkutan barang dishub beserta petugas kepolisian memeriksa barang yang ada dikendaraan tersebut.

“Untuk kendaraan barang kami periksa surat jalan dan juga delevery order (DO)nya. Barang muatan juga diperiksa jangan sampai membawa barang yang dilarang seperti bahan kimia berbahaya. Itu perijinannya lebih ketat lagi,” imbuhnya.

Tidak hanya pemeriksaan kepada kendaraan roda empat, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pengendara kendaraan roda dua. “Untuk roda dua kami periksa kelengkapan surat-suratnya,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Kanit Laka Polres Cimahi, Ipda Erin Heridiansyah mengatakan, pihaknya membantu dishub untuk melakukan pemeriksaan administrasi atau kelengkapan surat-surat kendaraan dan pengendaranya.

“Bila KIR lengkap, kita tindaklanjut pemeriksaan surat kendaraan. Kalau ada pelanggaran, diberi sanksi berupa tilang,” ujarnya.

Pihaknya juga turut memeriksa barang muatan yang dibawa oleh angkutan barang. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi agar jangan ada barang berbahaya dibawa. “Kita pastikan muatan yang dibawa berizin dan tidak melanggar aturan muatan,” tuturnya.

Pelaksanaan pemeriksaan kendaraan dilakukan jajaran Dishub Kota Cimahi, Satlantas Polres Cimahi, Garnisun, Sub-Denpom, dan Kodim 0609/Kabupaten Bandung.

Dari hasil pelaksanaan pemeriksaan, Dishub Kota Cimahi menjaring pelanggaran 46 unit yang didominasi oleh kendaraan angkutan umum dan angkutan barang. Sedangkan pihak kepolisian menindak 28 pelanggaran. Pelanggaran tersebut didominasi oleh pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua. (ziz/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan