Jelang Akhir Tahun, Razia Preman Digencarkan

jabarekspres.com, CIMAHI – Jelang libur hari raya Natal dan tahun baru, jajaran Satsabhara Polres Cimahi lakukan operasi preman pada Minggu (10/12). Dalam operasi tersebut, sedikitnya 130 orang preman, pelaku pungli, hingga juru parkir liar terjaring.

Mereka yang terjaring dan diamankan berasal dari berbagai profesi, mulai dari polisi cepek (pak ogah), pengamen, preman terminal dan pasar, juru parkir liar, penarik retribusi liar, hingga timer terminal bayangan.

Barang bukti yang diamankan diantaranya lembar karcis diduga retribusi liar, uang, pluit, surat tugas pungutan, rompi parkir, alat musik.

Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, mengatakan pengamanan terhadap pelaku premanisme, pungutan liar, juru parkir ilegal, hingga penyitaan miras dilakukan sesuai instruksi Kapolri.

“Kegiatan ini atas dasar perintah pimpinan Polri agar seluruh jajaran menjaga situasi kondusif. Harapannya semua masyarakat termasuk saudara yang melaksanakan natal dan tahun baru bisa nyaman,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Minggu (10/12).

Dari operasi tersebut, anggota Sabhara juga mengamankan ratusan botol minuman keras, termasuk minuman keras tradisional seperti ciu dan tuak. Pihaknya juga mengantisipasi senjata tajam yang kemungkinan dibawa para pelaku.

“Dari operasi ini kami belum menemukan ada yang membawa senjata tajam. Tapi hasil operasi belum semua terlaporkan karena jajaran Polsek juga sedang melaksanakan operasi serupa,” tuturnya.

Dalam operasi tersebut, turut diamankan beberapa orang yang mengenakan seragam berdalih sebagai petugas pemungut retribusi dari angkot dan truk yang melintas di jalanan Kota Cimahi.

Parahnya lagi, mereka mengklaim mengantongi surat izin pemungutan yang diterbitkan oleh salah satu ormas sebagai legalitas. Terkait aksi pungutan liar tersebut, pihaknya mengklaim masih mendalami lebih lanjut.

“Akan kita dalami lagi, apalagi mereka memakai seragam, jadi terkesan resmi, tapi bukan pemerintah daerah setempat yang mebgeluarkan. Mungkin inisiatif pribadi, ada kemungkinan juga terorganisir,” ungkapnya.

Mereka yang terjaring operasi kemudian didata dan diberikan peminaan fisik. Para pelaku juga diwajibkan menandatangi surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Kami tindaklanjut dengan lakukan pemeriksaan. Manakala ada pelanggaran pidana akan diproses” pungkas Rusdy.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan