“Nah untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan yang diprediksi pasti akan meningkat. Maka perlu peningkatan pembangunan jalan yang sudah ada agar bisa menampung kendaraan yang masuk melalui tol Soroja yang hendak berkunjung ke daerah kabupaten Bandung. Maka kita harus mempersiapkan segala halnya,” katanya
Yayat menambahkan dengan adanya Kunker tersebut, selain menambah wawasan juga diharapkan bisa meningkatkan kinerja semua jajaran DPRD dan pemerintah kabupaten bandung dalam segala sektos pembangunan kedepannya akan lebih baik. Hal itu untuk memberikan atau meningkatkan pembangunan dalam pelayanan kepada masyarakat, sesuai kebutuhan di lapangan itu terlaksana berkat kerjasama semua steakholder yang tak lepas dari peran rekan rekan anggota dewan di kabupaten Bandung.
“Kita memiliki beberapa program dalam peningkatan pembangunan, diantaranya bagaimana upaya dalam mengantisipasi pasca dibukanya jalan Tol, perbaikan dan penibgkatan Irigasi untuk memnuhi masyarakat petani dan meningkatkan kualitas draenase dalam meminimalisir bencana banjir dan menjaga kualitas jalan,” akunya
Ketua BK DPRD Kabupatrn Bandung H. Firman B Sumantri mengatakan, lembaganya memiliki kode etik dan hak untuk pengawasan terhadap anggota dewan. Diantaranya dalam penegakan dispilin dan kinerja lainya. Dimana jika ada ditemukan permasalahan maupun pengaduan wajib untuk ditindak lanjuti sesuai fakta dan bisa dipertanggung jawabkan. Selain itu, dirinya juga mendorong apa yang menjadi program semua anggota DPRD khususnya untuk meningkatkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, agar perekonomian warga meningkat menuju kesejahteraan masyarakat kabupaten Bandung.
Badan Kehormatan sendiri mempunyai tugas memantau dan mengevaluasi disiplin serta kepatuhan terhadap moral, Tata Tertib dan atau Kode Etik dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD, serta meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Pimpinan DPRD atau Anggota DPRD terhadap Sumpah atau Janji, Tata Tertib dan Kode Etik. Termasuk melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan masyarakat serta melaporkan Keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi dalam rapat paripurna DPRD dan merehabilitasi nama Pimpinan atau Anggota yang terbukti tidak bersalah.