Rp 2.596.000.000. ”Dan untuk penambahan honor guru dan tenaga pendidikan sebesar Rp 100 miliar (Rp 100.828.727.000, Red),” ucapnya.
Untuk komponen perhitungannya, tambah Haris, belanja langsung dinas pendidikan Rp 2.560.518.090.085. Belanja langsung pada selain Dinas Pendidikan atau Pendidikan Non Formal Rp 104.715.593.220. Belanja tidak langsung pada dinas pendidikan Rp 2.038.543.037.692. ”Belanja tak langsung itu untuk gaji PNS pendidikan,” ujarnya.
Sedangkan untuk belanja tidak langsung pada SKPD Rp 8.546.246.810.500. Jumlah itu untuk bantuan keuangan kabupaten/kota fungsi pendidikan Rp 493.378.150.000. Kemudian untuk hibah fungsi pendidikan Rp 8.052.868.660.500. Jadi total keseluruhannya Rp 13.250.023.531.497,” pungkasnya. (mg2/rie)