Dirinya mengatakan, SPBU baru yang saat ini dibangun di kawasan Lembang sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Menurut dia, IMB sudah dikeluarkan sejak Januari 2017 lalu. Namun, pembangunan fisik baru dikerjakan sekarang lantaran pembangunan SPBU biasanya harus memiliki arahan teknis dari Pertamina.
“Izin dari provinsi sudah turun dan dari kita juga sudah diterbitkan. Sebetulnya tidak ada masalah apa-apa karena memang izinnya sudah jelas dan RTH sudah sesuai,” tandasnya. (drx/yan)