jabarekspres.com, BANDUNG – Peringati hari jadi kota Bandung ke 207, Pemkot gelar acara Nikah Masal yang melibatkan 40 pasangan pengantin.
”Saya tahu dari instagram. Terus saya daftar alhamdulillah ternyata saya bisa ikut dari setiap daftar hingga sekarang butuh waktu 2 bulan,” kata Moch Arofi, 30, salah seorang perta nikah masal berasal dari Kecamatan Babakan Ciparay di Pendopo Kota Bandung, kemarin (22/11).
Pemerintah kota menanggung semua biaya pernikahan karenanya sangat membantu pasangan pengantin yang mengikuti nikah masal tersebut. ”Dari rumah saya hanya bawa badan saja, Baju pengantin, resepsi, cincin kawin hingga tempat dibayar pemerintah kota,” kata pasangan Dadang, 45, dan Elis Endah, 42, warga Kelurahan Sukaasih Kecamatan Bojongloa Kaler.
Dia menyebutkan sangat berterima kasih kepada Pemkot Bandung yang telah menggelar acara nikah masal tersebut. Saat acara berlangsung wajah gembira pun tampak terpancar dari setiap pasangan pengantin, haru pihak keluarga pengantin berbaur dengan bahagia mereka. Sementara itu, hasil kajian Pemerintah Kota Bandung menyatakan bahwa keharmonisan keluarga merupakan faktor utama penentu kebahagiaan warga Bandung. Itulah mengapa Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kota Bandung menggagas kegiatan Nikah Massal di Pendopo Kota Bandung.
Sebanyak 40 pasangan dinikahkan dalam kegiatan tersebut. Mereka berasal tidak hanya dari Kota Bandung tetapi juga wilayah sekitar Kota Bandung, seperti Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil yang turut hadir menjadi salah satu saksi nikah pasangan pertama, yakni Moch. Arofi dan Yuni Reza, mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk memfasilitasi mereka yang ingin menikah namun menemui berbagai kendala. Salah satunya kendala ekonomi dan prasyarat administratif.
”Ini adalah dalam rangka kita membantu mereka yang mungkin merasa kesusahan untuk urusan menikah pun. Kan banyak prasyarat dan kebutuhan yang mungkin secara ekonomi tidak memungkinkan,” ucap Ridwan.
Istimewanya, acara ini tidak hanya diikuti oleh mereka yang baru menikah. Ada pula pasangan yang sudah menikah secara agama namun belum tercatat di Kantor Urusan Agama dan tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.