jabarekspres.com, DAYEUHKOLOT – Ditreskrimsus Polda Jabar dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung telah lakukan penyelidikan dugaan tindak pidana bidang lingkungan hidup di PT Meiya Button Jalan Cisirung km. 2,2 Desa Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa pihak Ditreskrimsus Polda Jabar telah melakukan penyelidikan salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung.
“Penyelidikan ini berawal adanya informasi, sehingga kami langsung lakukan penyelidikan pada 14 November 2017 sekitar pukul 15.00 WIB terhadap salah satu perusahaan yang membuang limbah cair,” kata Yusri saat memberikan keterangannya kemarin (16/11).
Dia menjelaskan, saat penyelidikan, pihaknya menemukan adanya pembuangan limbah cair tanpa melalui proses IPAL, pembuangan sludge di media lingkungan dan diluar TPS B3 dan diketahui bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin lingkungan, ukl/upl dan TPS B3.
“Pengusaha melakukan pembuangan limbah cair tanpa melalui proses IPAL dan Pembuangan sludge langsung ke media lingkungan yang berada di dalam perusahaan,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Yusri, pihaknya mendapatkan sejumlah barang bukti, yakni limbah cair yang diambil dari outlet yang akan dilakukan pengecekan secara laboratorium dan satu kantong plastik limbah sludge yang diambil dari media lingkungan perusahan tersebut.
“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi diantaranya direktur perusahaan tersebut. Akibat peruatannya, perusahaan tersebut dikenakan Pasal 100, Pasal 102, Pasal 103, PAsal 104 dan Pasal 109 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Asep Kusumah mengatakan, sesuai dengan arahan Bupati Bandung Dadang M. Naser, pihaknya menertibkan para pelanggar yang tidak melakukan pengolahan secara benar, bahkan pembuangan air limbah secara langsung ke sungai.
“Oleh karena itu, kami telah melakukan pengambilan sample air limbah yang ada di perusahaan tersebut dan akan menunggu dalam jangka 14 hari kerja, apabila positif, maka kami akan menindak sangsi administrasi, namun saat ini masih proses pendalaman dengan Polda Jabar,” kata Asep.
Asep juga menjelaskan, berdasarkan data, di kabupaten bandung pada tahun 2017 ini sudah menemukan 30 titik yang membuang limbah tanpa proses, menurutnya dalam satu perusahaan mempunyai dua hingga lima titik sumber limbah.