jabarekspres.com, SOREANG – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bandung, mempertanyakan kebijakan Pemerintah Pusat yang mengharuskan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebanyak tiga kali dalam satu kali periode (enam tahun).
Pembina Apdesi Kabupaten Bandung, Dr Atang Irawan SH Mhum, mengatakan, cara tersebut sudah jelas menyalahi aturan.
Sebab, pelaksamaan Pilkades seperti diamanatkan dalam Peraturan Menter Dalam Negeri (Permendagri) hanya satu periode atau enam tahun terdapat dua kali pilkades serentak.
Namun sayangnya, saat ini ada kebijakan yang mengharuskan pelaksanaan pilkades serentak itu dilakukan tiga kali dalam satu periode.
“Nah untuk Kabupaten Bandung saja sekarang sudah dua kali, artinya tinggal satu kali lagi yang akan diselenggarakan pada 2019. Jika dilaksanakan pada 2019, di Kabupaten Bandung saja akan ada 200 pilkades,”kata Atang ketika ditemui kemarin (13/11)
Dirinya menilai, masalah pelaksaan itu adalah wilayah teknis yang seharusnya diatur oleh keputusan kepala daerah yakni Bupati dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi setiap daerah yang berbeda beda. Sebab, masa jabatan seorang kepala desa itu tidak sama semuanya. Sehingga, jika diharuskan serentak, artinya ada beberapa kepala desa yang harus kehilangan hak konstitusionalnya, karena harus mundur sebelum habis masa jabatannya.
“Kalau seperti itu akan banyak kepala desa yang harus mundur sebelum waktunya dan harus ikut lagi pilkades serentak<’cetus dia.
Selain itu, kekosongan jabatan Kades akan terjadi selama dua tahun untuk mengejar pilkades serentak tiga kali dalam satu periode ini.
Kerugian yang dialami oleh kades, terjadi ketika seorang plt kades justru ikut dalam kontestasi pilkades ditempatnya bertugas. Namun dalam konteks ini seorang plt dan pjs yang berstatus ASN ini memiliki instrumen atau menguasai sumber daya untuk maju sebagai calon kades di tempatnya bertugas.
“Hal ini sudah banyak terjadi dibeberapa daerah di Indonesia, bahkan terjadi juga disalah satu desa di Kabupaten Bandung,”kata dia.
Atang menambahkan, momen Pilkades serentak yang akan kembali digelar pada 2019 mendatang itu, waktunya hampir berbarengan dengan agenda politik nasional, yakni Pilpres. Padahal, ada sebuah aturan yang menyatakan jika akan dilaksanakan pilpres, maka didaerah tidak diperbehkan ada aktivitas politik apapun termasuk pilkades.