DPMPTSP Klaim Izin SPBU Lengkap

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Keberadaan SPBU Lembang di Desa Gudangkahuripan Kecamatan Lembang yang sempat diisukan Ilegal sebetulnya sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu, ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB, Ade Zakir.

Dirinya memastikan, IMB sebetulnya sudah dikeluarkan sejak Januari 2017 lalu. Namun, pembangunan fisik baru dikerjakan sekarang. Sebab, untuk mendirikan SPBU biasanya harus memiliki arahan teknis dari Pertamina.

Selain itu, untuk rekomendasi izin yang dikeluarkan Pemprov Jabar dia memastika sudah turun dan diterbitkan. Sehingga, keberadaan SPBU Lembang tersebut tidak ada masalah.

Menanggapi tudingan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forbat yang mengatakan telah terjadi penyalahgunaan izin bangunan, Ade mengaskan bahwa, apa yang dikatakan LSM tersebut bagian dari hak setiap orang dalam berpendapat. Tetapi, aturan perizinan semuanya sudah dimiliki SPBU tersebut.

“Jadi dinas kami itu sifatnya administrasi saja. Karena kalau teknis itu ada di bagian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),”cetus Ade ketika ditemui kemarin (10/11)

Ade memastikan, untuk mengeluarkan izin pihaknya sudah melakukan kajian dari dinas PUPR. Sehingga, atas rekomendasi tersebut pihaknya mengeluarkan izin. Terlebih semua persyaratan sudah terpenuhi.
Ade mencontohkan, bila pengusaha mengajukan izin untuk usaha tertentu, kami berikan persyaratan agar pengusaha mengikuti aturan. Mulai dari bentuk bangunan hingga ketersedian ruang terbuka hijau (RTH). Bahkan, pemerintah daerah sebetulnya tidak akan mempersulit segala macam izin.

Dirinya menambahkan, sejak Bupati menginginkan kemudahan pelayanan perizinan, pihanya menargetkan agar segala macam investasi terus bertambah setiap tahunnya.

“Kami tidak akan mempersulit izin apapun selama persyaratan dapat terpenuhi. Karena investasi di KBB juga sangat perlu dan kalau bisa naik setiap tahunnya,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat sempat meninjau langsung keberadaan SPBU Lembang yang diduga bermasalah.

Hal itu, dilakukan menindaklanjuti laporan dari LSM Forbat. Sehingga, laporan LSM Forbat menjadi dasar dewan untuk meninjau sampai dengan memanggil pemilik SPBU sekaligus meminta konfirmasi mereka.

Dalam laporan Forbat menyoroti soal izin yang dikeluarkan provinsi itu hanya izin renovasi bukan pembangunan baru tapi faktanya bangunan baru. Hal lainnya soal ketersedian RTH yang tidak sesuai aturan. (drx/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan