Menurutnya, kejahatan narkoba sangat luar biasa merusak generasi bangsa Indonesia. Tercatat, sebut dia, saat ini di Indonesia ada 600 jenis narkoba. Namun, baru 40 jenis narkoba yang masuk UU atau bisa diproses secara hukum. Diungkapkannnya, Indonesia dapat dikatakan darurat narkoba lantaran saat ini ada 71 sindikat atau bandar besar yang omzetnya mencapai Rp63 triliun/tahun. ”Baru-baru ini tembakau gorila juga masuk jenis narkoba dan sudah bisa diproses secara hukum bagi mereka yang mengkonsumsinya,” pungkasnya. (drx/yan)
KNPI Bentuk Satuan Petugas Anti Narkoba
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News