“Kita juga sudah melakukan demo, bahkan sudah kita adukan ke Kejati karena ada indikasi penyalahgunaan kewenangan. Tapi sampai saat ini, jawaban dari dinas teknis tidak memuaskan,” ucapnya.
Dikatakan Suherman, untuk perizinan bangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) memiliki aturan tersendiri, yakni Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara sebagai Kawasan Strategis Jawa Barat. Maka untuk pembangunan di KBU harus mengajukan rekomendasi gubernur melalui DPMTSP Jawa Barat.
Persoalannya dalam rekomendasi untuk pembangunan SPBU Lembang hanyalah renovasi. Keganjilannya, justru di lapangan malah pembangunan baru. Karena sebelumnya di tempat itu tidak ada SPBU. (drx/yan)