jabarekspres.com, BANDUNG – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jabar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pupuk subsidi. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto jajarannya berhasil mengungkap itu di Jalan Raya Desa Karanganyar Kabupaten Indramayu pada Rabu (1/11) malam.
”Pengungkapan kasus tersebut ditemukan di sebuah gudang bekas penggilingan padi. Pupuk subsidi yang berhasil disita oleh kami, berjumlah 800 karung yang setiap karungnya memiliki berat 50 kilogram, jadi total berat keseluruhan ialah 40 ton,” kata Agung di Mapolda Jabar, kemarin (3/11).
Menurut Agung, pupuk pupuk tersebut semula bermerek NPK PONSKA yang diperoleh dari luar Kabupaten Indramayu yakani di kawasan Brebes, Jawa Tengah. “Setelah tiba di lokasi, pelaku mengganti kemasan pupuk tersebut dari pupuk NPK PONSKA, kemudian mengganti karung dengan merek pupuk NPK KEBOMAS tanpa ada tulisan subsidi pemerintah,” ucapnya.
Agung menjelaskan, harga pupuk bersubsidi dari pemerintah Rp 2.300 per kilogram, namun setelah kemasan diganti, harganya menjadi Rp 6.500 perkilogram. Tentunya kata Agung, apa yang dilakukan para pelaku bisa merugikan para petani di kalangan bawah.
”Saat ini kami masih menangkap satu orang pengemudi truk yang membawa puluhan ton pupuk tersebut. Kami imbau lebih baik pelaku utamanya menyerahkan diri saja, karena kami sudah mendapat inisial nama pemiliknya,” jelasnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut karena jika tidak diusut secara tuntas kemungkinan akan menyebabkan kelangkaan pupuk dikalangan petani.
”Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 6 ayat 1 UU Darurat RI No 7 tahun 1995 tentang tindak pidana ekonomi dan pasal 60 ayat 1 UU no 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” tegasnya. (yul/ign)