Di sisi lain, Ferry mengklaim, jika nominal UMP Jabar 2018 sebesar Rp 1.544.360,67 sebagai jaring pengaman para buruh mendapatkan gaji yang lebih layak.
Maksudnya, dengan diberlakukannya UMP Jabar 2018 sebesar Rp 1.544.360,67 ini, semua perusahaan yang ada di Jawa Barat diwajibkan membayar gaji pekerjanya di atas UMP tersebut.
Sementara itu, soal kenaikan UMP Jabar 2018 ini yaitu 8,71 persen atau jadi Rp 1.544.360,67 didasari oleh nilai inflasi sekitar 3,72 persen. Termasuk angka pertumbuhan ekonomi atau domestik bruto 4,99 persen bukan dari KHL. Sehingga dengan asumsi dasar tersebut Pemprov Jabar memutuskan UMP 2018 naik sebesar 8,71 persen atau menjadi Rp 1.544.360,67. (mg1/rie)