jabarekspres.com, JAKARTA – Pemerintah diminta menunjukkan komitmen terkait dengan persetujuan revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Komitmen itu harus dilakukan dengan mengajukan inisiatif atas revisi Perppu Ormas, bukan menunggu usul inisiatif dari fraksi di DPR.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengungkapkan, komitmen pemerintah bisa diuji atas dua hal. Pertama, Perppu Ormas dibentuk atas inisiatif presiden atau pemerintah. Karena itu, seharusnya pemerintah memiliki jiwa besar dengan berinisiatif melakukan revisi. ”Silakan pemerintah mengajukan,” katanya.
Hidayat juga meminta tujuh parpol pendukung pengesahan Perppu Ormas menjadi UU (PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKB, PPP, Partai Nasdem, dan Partai Hanura) bisa terlibat melakukan revisi. Fraksi PKS sendiri tetap berpegang pada prinsip tidak akan mengajukan revisi UU Ormas. Sebab, dalam sidang paripurna, pihaknya sudah menyampaikan beberapa poin perihal adanya pasal karet dalam UU Ormas.
Baca Juga:Deddy Mizwar-Ahmad Syaikhu Tetap DiusungDukungan Publik untuk Cak Imin-AHY
”Partai kami tetap begitu. Saya tidak mengatakan jalan tengah. Karena tentang Perppu Ormas, sikap PKS tidak ada jalan tengah,” tegasnya.
Sebelumnya Fraksi Partai Gerindra juga menunggu iktikad baik pemerintah untuk mengajukan revisi UU Ormas. Berbeda dengan Fraksi PKS, Fraksi Gerindra siap mengajukan inisiatif revisi jika langkah pemerintah cenderung lamban. (bay/c9/fat/rie)
