Nominal UMK Harus Melebihi UMP 2018

Kebijakan soal upah ini, la­njut Nining, polanya masih sama dari tahun ke tahun. Namun, hasilnya tetap tidak sesuai dengan amanah kon­stitusi dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

”Pemerintah belum berpihak pada buruh. Sama seperti di era 2016 yang sama-sama mengeluarkan kebijakan upah sektor padat karya di bawah upah minimum,” keluhnya.

Makanya, buruh pun tetap akan tetap melakukan unjuk rasa un­tuk menuntut kenaikan upah minimum yang lebih layak lagi. Hal ini mengacu kondisi pereko­nomian yang dikepung kenaikan harga kebutuhan pokok, BBM TDL dan lainnya.

Selain berencana akan mela­kukan unjuk rasa, para buruh di KASBI Jabar pun meminta PP nomor 78 Tahun 2015 ten­tang pengupahan dicabut. Sebab, PP tersebut dinilai tidak bisa mewakili aspirasi para buruh.

Sementara itu, Ketua Ko­misi V Syamsul Bachri, yang meliputi bidang kesejahte­raan masyarakat salah-satunya soal ketenagakerjaan meno­lak memberi tanggapan, dan meminta mengonfirmasi perihal UMP 2018 ini kepada anggota lainnya.

Sedangkan, Menaker Hanif Dhakiri mengatakan peneta­pan UMP masih akan merujuk pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dia mengatakan, sudah mengirimkan surat edaran tersebut ke seluruh Gubernur se-Indonesia. ”Su­dah saya lengkapi dengan data inflasi nasional, pertum­buhan ekonomi dan data lainnya,” katanya.

Hanif menambahkan, UMP juga berlaku bagi pekerja out­sourcing. ”Bagi semua yang terikat kontrak kerja, UMP akan tetap berlaku,” kata Po­litikus PKB ini.

Penetapan upah ini penting, kata Hanif untuk menciptakan iklim usaha yang baik berupa kepastian bagi para pengusaha serta kepastikan bagi pekerja untuk mendapatkan kenaikan upah. Menurut Hanif, para pekerja tidak lagi perlu mela­kukan demo menuntut kenai­kan upah. ”Setiap tahun upah pasti naik,” katanya.

Tentang PP 78, Hanif men­gharap semua pihak menge­tahui bahwa kenaikan upah setiap tahun bersifat predik­tif. Sesuai dengan formulasi yang diatur dalam PP 78. ”Dengan model begini sudah win-win solution, semua senang,” kata mantan Ang­gota DPR ini. (mg2/tau/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan