Masyarakat Harus Berperan Dalam Pengawasan Pemilihan Umum

jabarekspres.com, SOREANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung mengingatkan, kelompok masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap peristiwa politik. Terutama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018.

Koordinator Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan, masyarakat harus mengawasi pelaksanaan hingga penetapan pemilihan. Dengan begitu,  pemilu yang berbiaya mahal lebih berkualitas.

”Mau sampai kapan kita akan terus apatis terhadap peristiwa politik yang terjadi di depan mata kita. Ingat politik itu tidaklah dilarang oleh agama. Bahkan menurut Imam Al Ghazali, agama itu pondasi dan politik itu penjaganya,” papar Hedi Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Ormas dan OKP yang digelar Panwaslu Kabupaten Bandung di Sutan Raja, kemarin (31/10).

Dijelaskan Hedi, strategi pengawasan yang dilakukannya itu ada dua yakni pencegahan dan penindakan. Untuk pencegahan, dilakukan sejak hulu dengan memberikan peringatan sejak awal, apabila hasil kajian atas peraturan teknis pelaksanaan KPU ditemukan ada hal-hal yang dirasa melenceng dari norma-norma hukum yang telah diundangkan.

Selain itu, sosialisasi terkait dengan peraturan serta sanksi pelanggarannya, mempublikasikan melalui media masa tentang indeks pelanggaran. Juga melakukan penelitian untuk melakukan penyerapan opini dan aspirasi publik terkait dengan upaya-upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu dalam tahap pencalonan.

”Sedangkan pencegahan hilir dengan melakukan pengawasan melekat terhadap sub tahapan yang dipetakan berpotensi menimbulkan pelanggaran dan sengketa,” urainya.

Koordinator Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Bandung Januar Solehudin menambahkan, pengawas pemilu mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima laporan pelanggaran pemilihan berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran yang dilaporkan. Laporan pelanggaran  disampaikan kepada Panwaslu.

Dalam memberikan laporan tentu saja harus memenuhi syarat formal dan materiil. Syarat formal untuk yang melaporkan dan waktu pelaporan harus tidak melebihi ketentuan batas waktu serta keabsahan laporan pelanggaran yang mencakup kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan pelanggaran dengan kartu identitas dan tanggal serta waktu.

”Peristiwa yang dilaporkan terdiri dari peristiwa, tempat kejadian, hari dan tanggal kejadian, waktu kejadian, terlapor, alamat terlapor, nomor telepon, saksi, bukti dan uraian singkat kejadian,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan