Syarat K3 dimaksud antara lain mencegah dan mengurangi bahaya peledakan. Herman menyebut, dalam Kepmenaker 187 tahun 1999 disebut, apabila terdapat kegiatan menggunakan, menyimpan, memakai dan memproduksi bahan kimia berbahaya di tempat kerja maka pengusaha atau pengurus wajib mengendalikan bahan kimia berbahaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Bentuk pengendaliannya yakni dengan menyediakan petunjuk komunikasi bahaya bahan kimia (material safety data sheet/MSDS dan label). Petunjuk-petunjuk ini harus ada di sekeliling pabrik di tempat yang strategis dan tepat. ”Perusahaan juga wajib menunjuk Petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia,” kata Herman.
Kewajiban yg lainnya dengan menyampaikan laporan berisi daftar bahan kimia, sifat dan kuantitas bahan kimia berbahaya kepada Dnas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. ”Tujuannya untuk menetapkan potensi bahaya instalasi yaitu besar atau menengah,” kata Herman.
Salah satu pemenuhan kewajiban dari hasil penetapan tersebut, kata Herman adalah dengan menyusun dokumen pengendalian potensi bahaya (safety report) yang akan disetujui pemerintah. Dokumen yang sudah disetujui berfungsi sebagai acuan perusahaan dalam pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja. ”Ini juga persyaratan izin memulai operasi (licence to initial start up),” jelasnya.
Herman sendiri belum menemukan syarat-syarat di atas pada PT. PBCS. Mereka juga diketahui belum pernah lapor Disnaker setempat.
Guru besar bidang keselamatan kerja, Departemen Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI Prof Fatma Lestari menuturkan, secara regulasi keselamatan kerja di Indonesia sudah cukup banyak. Seperti UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, PP 50/2013 tentang Penerapan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Di dalam sejumlah peraturan itu, diantaranya sudah disebutkan bahwa diantara hak pekerja adalah memperoleh jaminan keselamatan kerja. Kemudian juga ada ketentuan bahwa perusahaan dengan karyawan 100 orang atau lebih, wajib menerapkan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3).