Ditambahkan Arief, untuk pengisi rumah deret tersebut yaitu kepala keluarga yang sudah terdaftar mempunyai hak masuk ke rumah deret. ”Jadi kepala keluarga yang berjumlah 160 ini mendapat fasilitas unit rumah deret,” jelas Arief.
Lanjutnya, setelah rumah deret itu rampung selesai, akan diberikan kebijakan oleh pemerintah kota Bandung kepada masyarakat yang masuk akan di bebaskan masa sewanya selama 5 tahun. Tetapi dengan syarat administrasi harus ditempuh. ”Misalkan dengan nama kepala keluarga, rumahnya terletak dimana dan harus diketahui oleh camat. Hal ini dilakukan agar tidak diperjualbelikan. Seperti yang diketahui bahwa daerah Taman Sari merupakan daerah perkotaan dekat dengan universitas dan pusat perbelanjaan,” ujarnya.
Ditambahkan Arief, untuk bangunan dahulu yang sudah di bangun beberapa tahun maupun berpuluh puluh tahun akan diberikan uang kerohiman. ”Jadi uang ini bukan uang ganti rugi, tetapi kebaikan hati. Sehingga kontraktor bahkan memberikan uang tersebut kepada beberapa pemilik rumah,” ujar Arief.
Baca Juga:Kenyamanan Jalan untuk Masyarakat Kota BandungTerminal Ledeng Pindah, Bukan Prioritas
Lanjutnya, dari 90 rumah baru 65 yang siap akan dieksekusi. Menurutnya, dengan sering diberikan sosialisasi diharapkan seluruh rumah bisa di eksekusi dan pun akan dimulai. (hms/ign)
