jabarekspres.com, BANDUNG – DPRD Jabar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) menggagas Peraturan Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ketua Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (BP Perda) KH. Habib Syarif mengatakan, Pembentukan Perda ini penting dilakukan mengingat implementasi UU Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Jabar belum optimal.
Selain itu, Lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilandasi semangat dan kesadaran bahwa selama ini petani sebagai pelaku pembangunan pertanian belum memperoleh perlindungan yang semestinya. Bahkan, terutamanya akibat petani dan lahan pertanian kian tergerus setiap tahunnya
“Jadi penerapan Undang-Undang No.19 Tahun 2013 ini tidak lagi optimal atau kurang mendapatkan perhatian secara penuh dan serius di Jawa Barat,”jelas Habib ketika ditemui kemarin (22/10)
Dirinya mengakui, semenjak UU No.19/2013 ini diterbitkan, selama ini Pemprov belum menginisiasi untuk membentuk aturan turunannya ke dalam Peraturan Daerah (Perda).
Padahal, saat ini ada sekitar 3 juta lebih keluarga petani di Jawa Barat yang setiap tahunnya terus berkurang, karena beralih profesi.
Habib menyebutkan, dari data sensus pertanian di 2013 pun menunjukkan jumlah keluarga petani di Jabar terus berkurang dengan laju penurunan kuantitas mencapai 1 juta keluarga petani selam 10 tahun atau seratus ribu keluarga petani per-tahun.
“Dari data ini, menunjukkan bahwa Jabar sedang menuju ke masa dimana tidak akan ada lagi memiliki cukup petani untuk memproduksi pangan secara mandiri,” terangnya.
Data BPS pun menunjukkan bahwa nilai tukar petani Jabar mengalami trend penurunan pada beberapa tahun terakhir. Artinya, tidak ada lagi jaminan untuk bisa menjadi lebih sejahtera bagi para petani, karena untuk membiayai hidupnya dari hasil pertanian tidak mencukupinya.
“Hal inilah yang menjadi jawaban atas fenomena berkurangnya secara drastis jumlah petani di Jawa Barat,” katanya.
Selain itu jelas Habib, ada sekitar jutaan petani yang bergantung pada lahan kurang dari 1.000 meter persegi atau yang dikenal dengan petani gurem, yang merupakan mayoritas kelas petani di Jabar nasibnya pun tidak lebih baik.