Namun, Bawaslu Jabar memutuskan harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum. ”Teknisnya pembuatan surat keterangan tersebut memakan waktu lama. Maka kita pun menerima resi dan di tahap akhir yaitu, wawancara. Peserta sudah wajib harus melampirkan surat tersebut, dan tidak ada lagi persyaratan yang belum dipenuhi,” tegasnya.
Di sisi lain, dia menegaskan, nilai hasil ujian tertulis yang tidak dipublikasikan kepada masyarakat. Hal tersebut memang sudah menjadi pedoman Badan Pengawas Pemilu Indonesia, yang tertuang pada aturan nomor 07.05.
”Cukup diketahui oleh internal Bawaslu Jabar, dan tindakan tersebut tidak akan menjadi peluang kecurangan. Sebab, semuanya di-scan dan diawasi oleh Bawaslu,” jelasnya. (mg2/rie)