Daring Kurangi Pengangguran

Menurutnya, ada beberapa poin penting yang mengatur angkutan dari dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 26 Tahun 2017. Di antaranya terkait kuota, wilayah operasi, badan hukum, uji berkala, sertifikat registrasi uji tipe dan tanda kendaraan bermotor sesuai domisili. Tapi, pasal-pasal tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

”Pemprov tidak mempunyai kewenangan membekukan. Yang kami lakukan hanya mengusulkan melalui surat kepada Presiden Jokowi awal pekan ini terkait usulan penyelengaraan angkutan sewa khusus/taksi online dan peraturannya,” katanya.

Menurut Abduh, surat berisikan tiga poin usulan. Pertama, meminta kepada Menteri Perhubungan segera menerbitkan pedoman/aturan pasca putusan Mahkamah Agung No. 37 P/HUM/2017 dengan mengedepankan kesetaraan dan keadilan antara angkutan sewa khusus/taksi online dengan kendaraan bermotor umum yang sudah ada.

Kedua, mengusulkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, agar dilakukan penataan kembali mengenai kebijakan, pedoman teknis dan pengawasan implementasinya dalam penyediaan aplikasi online.

Ketiga, memohon kepada aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap angkutan sewa khusus/ taksi online demi menjaga kondusivitas, keamanan, ketertiban dan kenyamanan di lapangan.

Surat tersebut  juga ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung, Menko Maritim, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Ketua Komisi V DPR RI, Ketua DPRD Jabar, dan Dirjen Perhubungan Darat.

Abduh mengatakan, Dishub Jabar akan berusaha menegakkan aturan normatif di daerah tentang dalam penyelenggaraan angkutan sewa khusus/taksi online di Jawa Barat sesuai dengan hasil revisi PM 26 Tahun 2017.

Dia menegaskan, Dishub Jabar sendiri sebenarnya tidak memiliki kewenangan penuh terkait pelarangan izin beroperasinya taksi online. Sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat, pihaknya memberi masukan dan mendorong terhadap Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 untuk mengatur keberadaan transportasi online.

”Perlu disampaikan pula bahwa sejauh ini Provinsi Jawa Barat belum melakukan proses perizinan mengingat masih menyiapkan pranata untuk proses perizinan dengan demikian taksi online sampai saat ini belum berizin,” paparnya.

Sementara itu, apa sesungguhnya yang diinginkan oleh para pengendara transportasi konvensional?

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan