jabarekspres.com, BANDUNG – Pembekuan izin operasi Dishub Jabar untuk angkutan berbasis online membuat pengelola bisnis aplikasi, gundah. Mereka pun menyesalkan, jika benar pembekuan tersebut diberlakukan.
Rindu Ragilia PR Manager Go-Jek Indonesia menegaskan, menyesalkan penutupan layanan transportasi online oleh Dishub Jawa Barat. Keputusan ini akan sangat merugikan para mitra pengemudi dan konsumen yang selama ini telah merasakan kemudahan dalam kehidupan sehari-harinya dari layanan Go-Jek. ”Kenapa harus ada penutupan sepihak,” katanya Rindu kepada Jabar Ekspres via telepon, kemarin (12/10).
Dia mengatakan, layanan aplikasi on-demand seperti Go-Car hadir dengan niat baik untuk memberikan solusi atas layanan transportasi yang mudah dan nyaman. Sekaligus memberikan peluang bagi pekerja sektor informal untuk meningkatkan kesejahteraannya.
”Kita juga kan membuka lowongan pekerjaan. Utamanya, memberikan kemudahan kepada konsumen,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, kehadiran layanan transportasi online juga telah terbukti menambah pendapatan bagi ratusan ribu mitra pengemudi. Dengan kata lain, ada kontribusi untuk mengurangi tingkat pengangguran.
Terkait dengan perizinan, tambah dia, sebagai perusahaan karya anak bangsa, Go-Jek selalu memenuhi aturan yang berlaku. Ini dibukatikan dengan izin usaha seperti SIUP, TDP dan izin usaha lainnya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menegaskan, tidak membekukan operasional angkutan transportasi online di Jawa Barat. Sebab, tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya.
Kepala Balai Pengelolaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ) Wilayah III Dishub Jabar, M. Abduh Hamzah menjelaskan, domain tentang pengaturan Angkutan Sewa Khusus/taksi online sepenuhnya ada di pemerintah pusat, tepatnya di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dia mengatakan, selama ini pihaknya hanya sebatas sosialisasi imbauan untuk tidak beroperasi sementara. Sebab, sosialisasi terhadap taksi online ini dilakukan dengan alasan operasional angkutan sewa khusus/taksi online belum memiliki peraturan resmi untuk beroperasi dari pemerintah. Hal ini terjadi karena dibatalkannya beberapa pasal (14 pasal) dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 37 P/HUM/2017 bulan Agustus 2017.