Atas kejadian tersebut, maka Ani dengan pihak ahli waris lainnya, melakukan balik melaporkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan Pendaftaran Perkara Penetapan di Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 146/Pdt.G/2017/PNBB tanggal 21 agustus 2017.
“Namun saat sidang digelar, tidak ada satupun dari pihak Pengadilan Agama, dari pihak penggugat H Ashari yang hadir dipersidangan, akhirnya sidang diundur,”pungkasnya. (ziz/yan).
