Kendati demikian, Harjono tidak mau membeberkan kesalahan mereka karena menurutnya, itu sudah masuk rahasia jabatan. Tapi Harjono menyebutkan, untuk tiga ASN tersebut diberika dua hukuman yaitu kenaikan pangkatnya ditunda dan jabatannya dilepas.
“Tapi mereka tidak masuk kenaikan pangkat priode sekarang. Dari ketiga orang tersebut dua dari SKPD dan satu dari dinas kewilayahan,” pungkas Harjono (ziz/yan).