jabarekspres.com, CIMAHI– Kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) secara otomatis setiap empat tahun sekali ternyata tidak harus melalui mekanisme pengusulan oleh instansi tempat ASN bertugas. Sebab, yang menentukan kenaikan pangkat adalah Kinerja yang akan menjadikan layak tidaknya ASN tersebut naik pangkat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi Harjono mengatakan, Kenaikan Pangkai Otomatis (KPO) tidak berlaku bagi jabatan fungsional diantaranya guru, dokter, perawat dan bidan.
“Jadi KPO hanya diberikan kepada staf dengan pangkat IIID kebawah dan staf yang belum mempunyai jabatan,”kata Harjono ketika ditemui kemarin (3/10)
Kendati begitu lanjut dia, jika ASN tersebut staf dan sudah mempunyai jabatan maka akan diberlakukan kenaikan pangkat pilihan. Namun, tetap dengan beberapa persyaratan yang harus di penuhi.
Harjono mencontohkan, jika ASN tersebut masuk esselon IV dengan pangkat IIIB atau IIIC maka otomatis mereka akan naik pangkat melalui KPO, tanpa harus mengumpulkan berkas. Tapi, kalau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tetep harus menyerahkan.
Selain itu, untuk kenaikan pangkat ASN pada priode Oktober 2017 ini, pihaknya mengusulkan sebanyak 407 berkas yang terdiri dari golongan II, III dan IV.Hal ini, untuk golangan IV C keatas SK akan diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dirinya menyebutkan, ada sebanyak 159 orang dengan pangkat IV A, IV B yang SK nya akan diterbitkan oleh pihak provinsi. Sedangkan, untuk pertimbangan teknisnya sudah turun sedangkan SK secara fisik dari provinsi belum turun.
Sedangkan untuk golongan III D kebawah sebanyak 244 orang. Dari 407 tersebut baru 230 berkas yang sudah terbit diantaranya 3 orang golongan IV dan 227 golongan III D kebawah.
“Nah, kalau yang 159 SK masih menunggu dikeluarkan oleh provinsi dan satu masih menunggu dari BKN,” sebutnya.
Selain itu untuk penundaan pangkat Harjono mengaku, ada sebanyak tiga orang Apartur Sipil Negara (ASN) harus ditunda kenaikan pangkatnya. Namun, mereka tidak masuk ke kenaikan pangkat pada priode Oktober ini.
“Ada tiga staf yang kenaikan pangkatnya ditunda karena melakukan kesalahan disiplin, mereka melakukan kesalahan administrasi yang berdampak luas,” ucapnya.