jabarekspres.com, SOREANG – Lima orang warga Kecamatan Rancabali yang terkait kasus dugaan perampasan uang tiket milik PT. Prakarsa pada Sabtu (23/9) lalu, telah diamankan di Mapolres Bandung. Namun pihak keluarga kelima orang tersebut sangat marah, pasalnya didalam jeruji besi kelima orang itu dianiaya oleh sesama tahanan.
Salah seorang tokoh masyarakat Patenggang, Wahyu Irawan (47) mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga lima orang warga Patengang yang ditahan, telah dianiaya oleh tahanan lain. Penganiayaan ini dilakukan tanpa sebab yang jelas. Namun, kuat dugaan, penganiayaan dan intimidasi ini berlatar belakang kasus yang tengah mereka hadapi.
“Saya menerima pengakuan dari keluarga kelima orang itu, bahwa mereka telah dianiaya. Nah soal motifnya, saya juga kurang tahu persis, namun ada dugaan ini terkaitan dengan kasus yang tengah mereka jalani. Sehingga, kuasa hukum warga mengajukan permohonan agar kelimanya bisa dilakukan penahanan luar,” kata Wahyu, kemarin (27/9)
Wahyu pun menerangkan, kuasa hukum warga juga akan mengajukan praperadilan kepada pihak kepolisian. Karena, sejak dari awal kasus ini dirasakan terdapat banyak kejanggalan. Diantaranya, penjemputan kelima orang warga di rumah masing masing oleh petugas yang datang tanpa membawa surat bekali surat penahanan. Surat penahanan ini, baru diberikan oleh polisi saat hari setelah penahan, yakni sekitar pukul 11.00 WIB pada Senin (25/9). Padahal, lanjut Wahyu, penjemputan kelima orang yang masing masing bernama Hendra Sugara, Hendra Gunawan, Oban Taryono, Dadan Taryana dan Cepi Hidayat dijemput dan ditahan di Polsek Ciwidey pada Sabtu malam (23/9).
“Sebagai rakyat yang bertanggunjawab, kami juga ingin mengetahui bentuk hukum yang ada di Indonesia. Sehingga, kuasa hukum warga akan menempuh pra peradilan,” terangnya.
Dia pun mengatakan, selain menempuh upaya hukum, warga Patengang, khususnya yang telah turun temurun mengelola dan mencari nafkah di Situ Patengang ini, meminta pemerintah memerhatikan zona atau tertib hukum terhadap wilayah yang dipercayakan pengelolaanya kepada instansi terkait, salah satunya yakni oleh BKSDA, Perhutani dan lainnya.
“Kasus ini jangan sampai simpang siur seperti sekarang. Agar masyarakat tidak melakukan hal bodoh sekaligus tidak dibodohi,” katanya.