jabarekspres.com, BANDUNG – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat mengeluhkan aparat penegak hukum yang tidak pernah serius menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Akibatnya, angka KDRT di Jawa Barat tidak pernah menunjukkan penurunan. Bahkan, mengalami tren peningkatan setiap tahunnya.
Seksi Perlindungan Perempuan Bidang PPA DP3AKB Provinsi Jawa Barat Dudi D Sanusi mengatakan, tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga terutama pada perempuan dan anak tentu banyak penyebabnya. Salah satunya, aparat penegak hukum tidak serius menangani kasus KDRT yang masuk ke kepolisian. ”Ini harus menjadi penanganan serius aparat penegaak hukum,” jelas Dudi ketika ditemui kemarin (27/9).
Dudi memaparkan, dari kasus KDRT yang masuk ke kepolisian rerata tidak sampai selesai atau sampai ada keputusan
tetap. Bahkan, kebanyakan kasus KDRT tidak pernah lengkap (berkasnya lengkap) atau masuk jarang yang masuk ke kejaksaan. Selebihnya, lebih banyak kasus jalan di tempat atau tidak diproses.
Dirinya mengatakan, sebetulnya mekanisme penegakkan hukum pada kasus KDRT yang masuk kepolisian kebanyakan tidak jelas akhirnya kemana. Hal ini, dibuktikan dengan data kasus KDRT yang masuk ke Polrestabes Bandung Satuan Reserse Kriminal yaitu, jumlah perkara dari 2012 yaitu, 120 kasus yang diproses hanya 64, dan kasusnya yang dihentikan, dicabut,atau berhenti ditengah jalan ( SP3/A2) sebesar 56, dan yang sampai P21 nol (0).
Selain itu, Di 2013 kasus yang masuk 146, yang diproses 101 kasus, yang dihentikan, dicabut,atau berhenti ditengah jalan ( SP3/A2) sebanyak 37, dan P21 ada 8 kasus.
Sedangkan di 2014, kasus yang masuk 140 dengan jumlah kasus yang diproses sebanyak 86, yang dihentikan, dicabut,atau berhenti di tengah jalan ( SP3/A2) sebanyak 51 kasus, dan yang P21 3 kasus.
Lalu di 2015, kasus yang masuk 145, yang diproses 82 kasus, yang dihentikan, dicabut,atau berhenti ditengah jalan ( SP3/A2) hampir banyak yaitu 61 kasus, dan P21 lagi-lagi sedikit yaitu, hanya 2.
Dan di 2016, kasus yang masuk 165. Di proses 89 kasus, yang
dihentikan, dicabut,atau berhenti ditengah jalan ( SP3/A2) banyak yaitu, 70 kasus dan P21 hanya 6 kasus. Begitu juga dengan 2017 di semester I kasus sampai september saja sudah 105 kasus.