Refly memastikan, instansinya terbuka. Mereka mendukung penuh penyidikan yang dilakukan oleh lembagaa anatirasuah. ”Jadi, apa yang dibutuhkan KPK terkait pengungkapan kasus ini kami akan support,” terangnya.
Dia mengakui, PT Jasa Marga juga sudah melakukan pemeriksaan internal terhadap Setia Budi. Di samping melanggar hukum, dia juga melanggar ketentuan administrasi internal perusahan tersebut.
Menurut Refly, Setia Budi menggunakan uang perusahaan untuk menyuap Sigit dengan satu unit motor gede. ”Tidak melapor,” imbuhnya.
Tindakan itu bukan hanya merugikan PT Jasa Marga lantaran uang perusahaan dipakai suap, melainkan turut berdampak terhadap nama perusahaan pengelola jalan tol tersebut. Terbukti, kemarin saham emiten salah satu perusahaan BUMN itu turun sebesar 1,71 persen atau seratus poin.
Soal dorongan atau motif yang membuat Setia Budi melakukan suap, Refly enggan medahului KPK. Menurut dia, itu bakal diproses oleh instansi yang dipimpin Agus Rahardjo tersebut. ”Proses itu biarlah diungkap oleh KPK,” ujarnya.
PT Jasa Marga bersikap demikian untuk menunjukan bahwa mereka taat terhadap UU yang berlaku. Karena itu, penanganan kasus mereka serahkan sepenuhnya kepada KPK.
Lebih lanjut Relfy menyampaikan, instansinya sudah membentuk tim khusus. Tujuannya tidak lain guna mencegah pelanggaran serupa terulang. Tim tersebut bakal bekerja di bawah koordinasi Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani.
”Untuk mengecek dan mengkaji sejauh mana good corporate governance dan kepatuhan terhadap praktik seperti itu,” terangnya. (tyo/syn/agm/rie)