jabarekspres.com, BANDUNG – Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menegaskan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) berada pada kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), sementara Kabupaten/Kota Hanya bisa melakukan kajian kenaikan upah.
”Dalam peraturan perundang-undangan upah minimum regional itu ditetapkan oleh provinsi. Kabupaten/Kota boleh melakukan kajian untuk menaikkan lagi tapi untuk sektor-sektor yang mampu,” kata Ridwan usai audiensi bersama Forum Serikat Pekerja Buruh Kota Bandung untuk membahas pengajuan kenaikan upah sektoral di Pendopo Wali Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Rabu (20/9).
Meski begitu, Emil sapaan akrabnya mengatakan, akan menaikkan upah buruh di Kota Bandung sebesar 1 persen untuk beberapa sektor yang dianggap profesional. Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tersebut akan terjadi pada sektor, hotel bintang 4 dan 5, perdagangan besar ekspor, industri kabel elektronik, dan perbankan.
”Jika 1 persen tersebut dinominalkan, berarti UMK Bandung yang semula Rp 2,843,662 menjadi Rp 2,872,058,” kata dia.
Namun terkait kenaikan UMK tersebut, Emil belum bisa memastikan kapan peningkatan upah bagi buruh tersebut akan diterapkan. (yan/ign)