Namun demikian, lanjut Wahyu, pihaknya belum bisa memastikan bahwa, obat tersebut masuk jenis narkotika atau tidak. Terlebih, hingga saat ini Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sedang melakukan penelitian.
”Jadi kita tunggu hasil penelitiannya seperti apa, baru kita bisa simpulkan kalau obat itu masuk golongan narkotika atau tidak,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cimahi, Wahyu Harja Prayoga meminta, peran aktif dari orangtua dan pengguna media sosial untuk bisa menyebarkan informasi mengenai bahayanya tablet PCC. Sehingga dengan tersebarnya informasi yang lebih cepat, diharapkan masyarakat khususnya remaja dan anak-anak akan lebih tahu dampak dari mengonsumsi obat tersebut.
”Memang, anak-anak menjadi sasaran empuk para bandar narkoba untuk menyebarkan barang haramnya. Anak-anak sekarang sedang dalam bahaya, makanya media sosial, dan orangtua itu perannya sangat krusial sebagai benteng pertama anak-anak dari serangan para pengedar narkotika maupun obat-obatan terlarang lainnya,” bebernya, saat ditemui di kantor BNNK Cimahi, Jalan Cihanjuang Kota Cimahi, kemarin. (ziz/rie)