Menurut pantauan, pada saat sidang dimulai para saksi secara bersamaan disumpah Hakim Ketua. Sempat terjadi penolakan dari Jaksa Penuntut Umum, Andi M Taufik. ”Saya keberatan untuk saksi hukum dan tata negara, tidak ada hubungan antara ITE dan hukum tata negara, sehingga jangan dijadikan saksi,” ucapnya.
Namun Penasehat Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian langsung mengklarifikasi hal tersebut. ”Izin klarifikasi, bahwa beliau (Yusril) ahli teori hukum dan ini berkaitan dengan pasal 28 dan 32 ayat 1 yang akan dibahas. Tentu kan kita akan eksplore tentang teori-teori hukum yang akan dibahas,” kata Aldwin.
Setelah itu, Hakim Ketua memutuskan untuk meneruskan jalannya sumpah untuk akhirnya dilanjut dengan keterangan para saksi. (yul/nif/ign)
