jabarekspres.com, SOREANG – Entah apa yang ada dibenak pejabat daerah Kabupaten Bandung ketika melihat warga desanya masih ada saja yang tinggal dirumah yang tidak layak huni. Seperti, kondisi rumah bapak Sumarna (70) di Desa Cimaung.
Ketika dikonfirmasi tentang kondisi tersebut Kepala Bidang Pengembangan Perumahan Ben Indra Agusta mengakui, bahwa keberadaan rumah tersebut belum dilaporkan oleh aparat desa setempat. Padahal berdasarkan penuturan ketua RT 01 Agus yang rumahnya tidak jauh dari keluarga Sumarna mengakui sudah 2 tahun lalu mengusulkan ke tingkat desa agar rumah milik keluarga Sumarna diperbaiki.
Menurutnya, dari informasi di lapangan, pihaknya sudah melakukan peninjauan berdasarkan hasil laporan masyarakat dan untuk desa Cimaung sendiri dinyatakan sudah menerima program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Namun, sangat disayangkan dari hasil penelusuran Jabar Ekspres di desa tersebut, ada 4 rumah yang kondisinya sangat memprihatinkan. Bahkan, secara tegas Ben menyatakan bahwa, untuk tahun ini Desa Cimaung tidak teranggarkan.
“Tahun ini tidak masuk, ya mungkin aparat desa punya prioritasnya sendiri,” jelas Ben ketika ditemui sosialisasi perbaikan Rutilahu di Gedung Dewi Sartika Soreang, kemarin (5/9).
Kondisi ini sungguh sangat ironis ketika dia menuturkan bahwa program rutilahu mengalami peningkatan untuk jumlah rumah yang akan diperbaiki di tahun ini yaitu dari 1 desa 5 rumah menjadi 10 rumah.
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Marlan menekankan, agar program Rutilahu ini berjalan sesuai rencana. Untuk itu, perlu ada kolaborasi antara pemerintah dan pihak ke tiga. Sehingga, kendala keterbatasan anggaran dapat tercover dengan baik.
“Kita dorong ini dan agar seluruh rumah tidak layak huni di Kabupaten Bandung diberikan Bantuan dan masalah terselesaikan,”kata dia.
Dirinya memaparkan, sumber dana program Rutilahu itu berasal dari APBN dan APBD Provinsi dan Kabupaten. Namun, jumlahnya sangat terbatas dan tidak mungkin terselesaikan untuk memperbaiki Rutilahu dalam setahun.
Sehingga, kolaborasi dan Inovasi dengan pihak ke tiga perlu dilakukan dengan dukungan dana Coorperate Social Responbility (CSR) dari perusahan BUMN, BUMD ataupun pihak Swasta.