jabarekspres.com, BANDUNG – Anggota DPRD Kabupaten Bandung tanpa kecuali harus mengembalikan kendaraan dinas plat merah pinjaman Pemkab Bandung.
Pengembalian mobil dinas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2017 yang kini telah menjadi peraturan daerah (Perda) berkaitan pengembalian kendaran dinas yang dipergunakan anggota DPRD serta akan diganti dengan dana transportasi yang akan diberikan setiap bulan sebagai penganti kendaraan dinas disesuaikan keuangan Pemkab Bandung.
Salah satu anggota dewan dari Fraksi PKB, Agus Ahmadi membenarkan penarikan mobil dinas tersebut.
”Betul sudah kami kembalikan, mobil pinjam pakai dewan ditarik. Sebagian kendaraan sudah dikembalikan dan sisanya diserahkan bertahap mulai hari ini,” terang Agus kepada wartawan. kemarin (4/9).
Agus mengaku belum mengetahui mengenai jumlah mobil dinas yang harus dan sudah dikembalikan masih belum jelas.
Puluhan kendaraan dinas diantaranya jenis Toyota Rush dan Honda HR-V nantinya akan diserahkan ke Bagian Aset Kabupaten Bandung. Semuanya akan diserahkan mulai dari kunci, STNK dan surat administrasi lainnya.
Bahkan, kendaraan yang dikembalikan sudah disimpan di halaman DPRD Kabupaten Bandung untuk dicek pihak aset Pemkab sebelum difungsikan oleh dinas di lingkungan Pemkab Bandung.
Kompensasi dari dikembalikannya kendaraan dinas anggota DPRD Kabupaten, yakni setiap anggota dewan bakal mendapat tunjangan transportasi Rp 7,5 juta per bulan sedangkan untuk pimpinan DPRD tentunya lebih besar dari anggotanya.
”Belum dapat dipastikan kang, besarannya masih dalam kajian appraisal atau taksiran besaran tunjangan transportasi anggota dewan yang disesuaikan dengan kondisi keuangan Pemkab Bandung,” pungkas Agus. (mol/yan)