jabarekspres.com, SOREANG – Merujuk pada Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW), Bupati Bandung Dadang M.Naser, menegaskan lahan hijau yang masih terbentang luas, sebagai zona yang tidak boleh digunakan untuk pembangunan. Hal tersebut dikatakan Bupati saat Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 27 tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Bandung tahun 2016-2036.
“Berpedoman pada undang -undang tata ruang sejak tingkat pusat, provinsi dan di breakdown di Kabupaten, lahan hijau harus bebas dari pembangunan.Karena akan mempengaruhi siklus kehidupan dan ekosistem di masa depan, ” tegasnya Dadang M Naser Usai sosialisasi RTRW di Soreang, belum lama ini.
Lebih lanjut Dadang menghimbau, agar pembangunan jaringan listrik seperti Saluran Udara Tegangan Eksptra Tinggi (Sutet) jangan dibangun di lokasi-lokasi peruntukan pertanian. Karena akan memicu tumbuhnya permukiman.
“Penggunaan lahan hijau untuk permukiman perumahan sudah banyak, tapi disamping itu kita ingin mengabadikan lahan pertanian basah dan lahan hijau lainnya agar sesuai RTRW,” jelasnya
Sebelumnya, kata Dia proses RTRW Kabupaten Bandung sudah mulai disusun pada periode Toto Suharto hingga Anang Susanto selaku ketua DPRD, untuk pembahasan. Namun baru pada tahun 2016 Perda rampung.
“Dalam proses, pembuatan RTRW harus partisipatif, dan ditetapkan setelah ada rekomendasi dari kementrian baru diusulkan ke DPRD, untuk dibuatkan dan kita sudah lakukan semuanya tinggal sekarang penerapannya melalui sosialisasi ini,” ujarnya.
Dadang mengatakan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap seluruh masyarakat dan semua instansi pemerintah hingga jajaran instansi vertikal.
“Agar masyarakat tidak salah paham dalam melaksanakan tata ruang dalam pemanfaatan tata ruang, jika ingin membeli lahan dan melakukan pembangunan, sebaiknya konsultasi dulu dan memahami perda RTRW,” ujarnya.
Dia mengharapkan semua komponen masyarakat mengetahuinya dan memahaminya. Jadi ucapnya, tidak hanya pemerintah saja tapi semua pihak dan masyarakat.
“Bagaimana tata ruang kita dipahami, tentang pemanfaatan tata ruang, sehingga masyarakat bisa merencakan tata ruang sesuai dengan yang telah ditetapkan. Agar tak ada penyalah gunaan tata ruang. Tujuannya adalah mengoptimalkan tata ruang kita,” jelas Kang DN sapaan akrabnya.