jabarekspres.com, SUBANG -Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang menyatakan menolak keberadaaan kuliah kelas jauh. Adanya kampus yang membuka kelas jauh dianggap berdampak negatif. Tidak sedikit di antara mereka itu ternyata kampus abal-abal dan melansir ijazah ilegal. Alhasil, banyak masyarakat menjadi korban.
Kepala Disdikbud Kabupaten Subang, Suwarna Murdias mengatakan, keberadaan kuliah kelas jauh sudah tak asing di Kabupaten Subang. Ia pun sempat mendapat kabar sejumlah kampus yang mengadakan kelas jauh dengan memanfaatkan gedung sekolah yang ada di Kabupaten Subang.
Secara tegas Suwarna juga meminta para kepala sekolah agar tidak memanfaatkan gedung sekolah untuk kuliah kelas jauh.
“Karena kuliah kelas jauh itu sudah tidak diperbolehkan dalam aturan Dikti (Pendidikan Tinggi),” tutur Suwarna, kemarin (25/8).
“Ada kabar dari masyarakat (mengenai kelas jauh), makanya kita lakukan pengawasan terhadap sekolah-sekolah yang digunakan untuk kuliah kelas jauh,” lanjutnya.
Suwarna juga mengaku, Kabupaten Subang sempat menjadi surga sejumlah perguruan tinggi di luar daerah yang membuka kelas jauh. Untuk menunjak perkuliahan, tak sedikit diantaranya memanfaatkan gedung sekolah.
“Sekarang hal tersebut sudah tidak diperbolehkan lagi,” tegasnya.
Selain itu, Surwana juga mengimbau kepada para guru yang akan melanjutkan pendidikan S1 atau S2 agar tidak melalui perkuliahan kelas jauh.
“Lebih baik memilih kuliah yang formal dan resmi saja, karena jika kuliah kelas jauh belum tentu diketahui apakah sekolah tinggi kelas jauh tersebut berakresitasi atau belum,” jelasnya.
Dia pun meminta masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas perkuliahan kelas jauh yang memanfaatkan gedung sekolah, agar melaporkannya ke Dinas Pendidikan.
“Nanti akan dilakukan penindaklanjutan terhadap sekolah bersangkutan,” pungkasnya.(ygo/din)