jabarekspres.com, NGAMPRAH – Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat menyesalkan minimnya pendapatan asli daerah (PAD) dari Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS). Padahal, penyertaan modal yang diberikan Pemkab Bandung Barat kepada BUMD sudah seluruhnya dipenuhi sebesar Rp35 miliar sejak BUMD berdiri beberapa tahun lalu.
”Yang kami tanyakan itu, kenapa nilai PAD sangat minim, sementara penyertaan modal sudah seluruhnya dipenuhi kepada BUMD. Catatan saya, pada 2013 PAD yang masuk itu hanya Rp 100 juta dan 2014 hanya Rp 240 juta. Kalau dibandingkan dengan penyertaan modal, PAD ini sangat minim dan tidak realistis,” sesal Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat Dadan Supardan di Padalarang, kemarin.
Selain soal PAD, ujar dia, BUMDjuga harus menjelaskan berapa laba bersih setiap tahunnya untuk dilaporkan juga kepada DPRD. Sehingga akan terlihat potensi nilai PAD yang dihasilkan setiap tahunnya.
”Seharusnya BUMD itu punya target soal PAD. Misalkan tahun ini Rp 240 juta, tahun depan harus meningkat. Artinya BUMD harus memiliki target kerja yang maksimal mengingat tahun ini akhir dari kepemimpinan bupati,” ungkapnya.
Untuk mengetahui kinerja BUMD sampai Agustus 2018, kata dia, dalam waktu dekat Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat akan memanggil BUMD. Tujuan pemanggilan agar mengetahui sejauh mana capaian kinerja yang sudah dilakukan.
”BUMD mitra komisi II, sehingga kami akan menanyakan soal capaian kinerja mereka sampai bulan ini,” terangnya.
Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PT PMgS, Edi Mukhlas membenarkan bila penyertaan modal dari Pemkab sudah seluruhnya diterima BUMD. Namun, dirinya membantah bila kinerja dari BUMD setiap tahunnya tidak ada peningkatan.
”Kalau soal kinerja tentu kita ada peningkatan setiap tahunnya. Bisa dilihat dari perusahaan yang sehat, terus juga BUMD mendapatkan WTP,” katanya.
Edi menjelaskan, terkait dengan penyertaan modal tersebut juga digunakan untuk perbaikan infrastruktur layanan kepada masyarakat. Sehingga banyak aset milik BUMD yang saat ini sudah bertambah.
”Penyertaan modal itu sebagian dibelanjakan untuk aset dan infrastruktur layanan. Terkait soal PAD yang minim, sebetulnya jika mengacu pada Permendagri, selama perusahaan itu belum mencapai 85 persen pelayanan kepada masyarakat, maka tidak diwajibkan untuk memberikan PAD. Karena cakupan pelayanan kita belum mencapai segitu (85 persen)” tandasnya. (drx/bun)