jabarekspres.com, NGAMPRAH – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA) pada 12 Agustus 2017 bersamaan dengan Expo KBB.Launching ditandai dengan penyerahan KIA oleh Bupati KBB Abubakar kepada perwakillan anak TK, SD, dan SMP yang ada di Kabupaten Bandung Barat.
KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, pelindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstituasional warga negara,” ujar Kepala Disdukcapil KBB Wahyu Diguna yang didampingi Kabid Pelayanan Penduduk Tri Agus.
Sementara, Kabid Pelayanan Penduduk Tri Agus menambahkan, untuk syarat- sayarat pembuatan Kartu Identitas Anak antara lain, dari usia 0-5 dan 5-17 tahun ( kurang satu hari ), belum menikah, foto copy Akta Kelahiran, foto copy KTP orang tua, Foto copy Kartu Keluarga (KK), Melampirkan foto ukuran 3×4 = 1 Lbr berwarna ( untuk anak usia diatas 5 tahun ).
Adapun manfaat memiliki KIA pada anak menurut Agus, diantaranya; untuk pemenuhan hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk keperluan data identitas membuka tabungan atau menabung di bank, untuk mendaftar BPJS, pembuatan dokumen Keimigrasian, mencegah terjadinya perdagangan.
Keuntungan yang di dapat dari penggunaan kartu “KIA” akan mendapat potongan harga di Rumah makan, hotel, tempat bermain yang selama ini sudah baru dilakukan MoU tujuh perusahan di KBB.
“Untuk tahun ini, Disdukcapil KBB baru bisa menyediakan 10 ribu blangko, mudah-mudahan tahun depan jumlah blangko bisa lebih banyak. Karena jumlah anak yang ada di KBB sampai saat ini mencapai 534.867 anak,” jelas Agus. (drx/bun)