Ombusman Keluarkan Laporan PPDB 2017

Modus pungli lainnya yang dilakukan pihak sekolah terhadap orang tua siswa adalah dengan modus penjualan seragam dan juga buku. Sumbangan ini dikatakan pungli karena tidak sesuai dengan prosedur pemungutan sumbangan.

“Di Cimahi ada yang memungut untuk membeli seragam, buku pelajaran yang memang tidak boleh. Sumbangan yang boleh itu prosesdur harus sesuai PP 48 2008. Dengan terlebih dahulu harus ada rapat komite dengan orang tua,” tuturnya.

Hanaeda mengaku telah melaporkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk ditindaklanjuti.Bahkan, ombudsman juga bekerjasama dengan Tim Saber Pungli terkait pungutan yang tidak sesuai prosedur untuk diselidiki lebih lanjut.

Ombudsman memberikan beberapa rekomendasi agar

ada sinergitas antar instansi dan kelembagaan. Sehingga, jangan mengecilkan satu laporan walaupun sifatnya ringan.

“Jadi Infrastrukturnya harus disipkan betul jangan jadi permasalahan saat akan berlangsung.agar PPDB aman praktek kecurangan,” pungkas dia (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan