Perizinan Segera Direformasi

jabarekspres.com, BANDUNG – Wali Kota Bandung akan melakukan reformasi pada system pengurusan proses perizinan terutama Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selama ini banyak keluhan dari warga terkait panjang dan rumitnya mendapatkan IMB.

Menyikapi hal itu Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil berencana dalam waktu dekat ini akan memerintahkan kepada dinas terkait untuk melakukan reformasi birokrasi terutama dalam pengurusan IMB.

”Dalam waktu dekat, saya perintahkan untuk mereformasi perizinan IMB. Kita akan mereformasi secara mendasar karena banyak komplain dari skala kecil sampai skala besar saya kira, kita akan respon dalam membongkar semua prosedurnya yang lebih ringkas dan lebih cepat,” ujar Ridwan Kamil usai Rapat pimpinan (Rapim) di Pendopo Balaikota Bandung, kemarin (31/7).

Wali kota yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan selain banyaknya keluhan warga, alasan untuk melakukan reformasi birokrasi dalam pengurusan IMB didasari adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19 Tahun 2017 tentang gangguan izin. ”Sudah keluar Permendagri No. 19 Tahun 2017, bahwa izin gangguan harus dihapuskan. Jadi instruksi dari mendagri tentang perda yang menghambat perizinan harus dihapuskan,” ujarnya.

Emil lanjutnya mengatakan faktor penghambat yang selama ini terjadi dalam panjangnya proses perizinan membuat IMB ada pada tahap dari pintu ke pintu juga ditambah ke hati-hatian dari dinas terkait dalam melayani pengurusan IMB.

”Ribetnya dari proses dari pintu ke pintunya itu susah dipegang waktunya, karena azaz kehati-hatian dari dinas itu ternyata berujung pada pola waktu yang nggak bisa dipegang,” ujarnya.

Dia menargetkan pada sebelum berakhirnya masa jabatannya sebagai Wali Kota Bandung dirinya ingin meninggalkan suatu sistem perizinan IMB yang mudah dan cepat. ”Sehingga ini bagian dari semangat bahwa ada target dari semester ini saya ingin mewariskan sebuah sistem perizinan IMB yang ringkas,” tutupnya. (mg/bil/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan