Organda Tuding Dishub Banci

jabarekspres.com, CIMAHI– Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Cimahi, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) konsisten terhadap aturan yang sudah diterbitkan. Khususnya bagi taxi online yang selama ini masih dianggap meresahkan angkutan umum reguler.

Ketua organda Kota Cimahi, Dida Suprinda mengungkapkan, Dishub telah menerbitkan surat edaran, tentang aturan angkutan yang berbasis online. Dalam aturan itu ditegaskan, jika belum mengikuti persyaratan dan persuratan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017, tidak diperbolehkan beroperasi.

“Artinya Dishub bukan berarti harus menolak. Tapi kami dari organda dan pengusaha angkutan Cimahi menolak keberadaan taxi online,” ujarnya, saat ditemui usai melakukan pertemuan dengan Dishub Kota Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, kemarin, 28/7.

Menurut Dida, keberadaan taxi online memang sudah legal, tapi jangan sampai merugikan pengusaha angkutan lain.”Kami ingin semua berjalan, dan jangan yang satu hidup yang satu mati,” katanya.

Dida menjelaskan, organda mempunyai anggota bukan pengusaha angkot saja, tapi organda juga mempunyai anggota angkutan bus dan angkutan barang serta taxi. Sehingga, lanjutnya, pihaknya tidak bisa berpihak kepada salah satunya.

“Itu lah cara pandang kami. Disini lah organda menolak jika ada kegiatan -kegiatan yang bersifat ilegal, karena jelas mereka (angkutan online) menabrak Permen nomor 26 tahun 2017,” jelasnya.

Dida meminta agar Dishub melakukan operasi taxi online sebelum di legalkan. Hal itu harus dilaksanakan demi terciptanya iklim kondusif di Kota Cimahi.

“Ini seperti api dalam sekam. Sebelum kami para pengusaha angkutan aksi unjuk rasa, maka kita kemari untuk bermusyawarah dengan instansi terkait,”ancamnya.

,” tuturnya.

Disinggung terkait taxi online di Kota Cimahi yang diberi kuota sebanyak 388 unit. Pihak organda masih tidak menerima. Dida bersikeras menolak kehadiran taxi online dengan jumlah sebanyak itu. Letak geografis Kota Cimahi sangat kecil, sehingga jumlah itu teramat banyak untuk kota Cimahi.

Dida mengusulkan taxi online online, dilakukan secara bertahap. “Minimal dalam kurun 5 tahun dan idealnya untuk di Kota Cimahi cukup 75 unit saja,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ison Suhud, mengaku kesulitan untuk menindak angkutan online dan AKDP yang masuk wilayah Cimahi. Tapi dia berjanji akan melakukan penertiban dan penindakan terhadap angkutan, baik yang berbasis online, angkutan umum atau pun angkutan lain yang dianggap bodong.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan